Menurut Cucun, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim terkait pernyataannya di Kantor PBNU usai dipanggil dalam rangka menggali informasi mengenai hubungan antara PBNU dengan PKB.
Cucun menyebut, pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy merugikan dan telah mencemarkan nama baik dari pimpinan PKB.
"Dia berbicara kemarin di depan PBNU dan dia lupa bahwa kami ini partai politik yang punya landasannya adalah UU partai politik ya, kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU-nya berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," ujar Cucun.