Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, kata Ari, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," ucap Ari.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat disebut cawe-cawe terkait perpanjang kepengurusan PDIP.
"Ya ini tadi saya tunjukkan ke Pak Presiden. Beliau juga apa uh ada berita apa ini? gitu," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pratikno menegaskan bahwa Presiden Jokowi sama sekali tidak tahu mengenai isu cawe-cawe tersebut.
"Padahal beliau sama sekali tidak tahu sama sekali mengenai hal itu. Jadi gaada sama sekali cerita itu," ungkapnya.
(Puteranegara Batubara)