Warung Madura di Bekasi Tolak Larangan Jual Rokok Eceran

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2024 21:24 WIB
Warung Madura (Foto: Dok Okezone)
Share :

BEKASI - Ketentuan larangan mengecer rokok dari Pemerintah tidak disambut baik sejumlah masyarakat. Salah satunya ialah pemilik warung Madura bernama Abil.

Abil menilai, ketentuan untuk mengecer rokok tidak semata-mata untuk mengambil keuntungan. Menurutnya, menjual rokok eceran juga dilakukan untuk demi kepentingan konsumennya.

"Kasihan yang punya uang pas cuma ingin beli satu dua batang rokok. Emang ada rokok murah tetapi jarang diminati warga, mungkin rasanya enggak cocok," kata Abil kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Sebab, menurutnya, pembeli rokok eceran didominasi oleh sopir ojek online dan kuli bangunan. Dengan penghasilan harian yang terbatas, menjual rokok eceran termasuk memfasilitasi daya beli konsumennya.

"Beberapa kan enggak mampu membeli rokok bungkusan," katanya.

 

Sementara, terkait penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah menurutnya hanya berkaitan dengan kemauan penjual untuk menolak pembeli. Dirinya bahkan mengaku tidak pernah mempersilakan anak sekolah untuk membeli rokok di warungnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Beleid itu mengatur penjualan mengenai rokok di mana rokok dilarang untuk dijual secara eceran. Pedagang pun tidak boleh menjual rokok jika berada dalam radius 200 meter dari sekolah.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya