Begini Modus 10 WN India Selundupkan Hewan Langka yang Ditangkap Bea Cukai Soetta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 03:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Dengan modus serupa dengan penindakan pertama. Dari hasil penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus),” ungkapnya.

“1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp),” sambung dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya