Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)