SEMARANG – Pria bernama Nuryanto alias NY (63) ditetapkan sebagai tersangka karena makan sejumlah kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bapak kos itu dijerat dengan pasal penganiyaan hewan serta Undang-Undang Peternakan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Nuryanto alias NY resmi dijadikan tersangka setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200juta.
Johan mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada 10 kucing yang dikonsumsi selama 3 tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magic com,” lanjut Johan.