JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024. Akan tetapi jangan sampai hal tersebut justru disalah artikan masyarakat dengan memprovokasi orang tidak menggunakan hak suaranya.
"Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja. Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Terkait nantinya apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dia meminta agar publik menunggu, sebab pendaftaran terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) belum berlangsung.
"Apakah kita memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya nah itu yang jadi wacana belakangan. Tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran belum," tuturnya.