Catatan 79 Tahun Kemerdekaan; Perempuan Berdaya Tanpa Kekerasan

Opini, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 14:07 WIB
Sekretaris Umum Kohati PB HMI Dri Fia Yulanda (foto: dok ist)
Share :

Indonesia pasca kemerdekaan tidak lepas pula dari berbagai permasalahan sosial, politik, pendidikan bahkan persoalan-persoalan perempuan. Dari banyaknya prestasi perempuan dalam merebut kemerdekaan tidak lantas menjadikan posisi perempuan dalam berbagai peran sebagai anak, istri, ibu bahkan anggota masyarakat dengan berbagai profesi menjadikannya terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Ketidakberdayaan perempuan seringkali diciptakan melalui ruang-ruang kekerasan tersebut. Kemuculan hal demikian tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia hari ini.

Agustus menjadi bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, namun ditahun 2024 seakan menunjukkan ketidakmerdekaan perempuan dengan berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya. Pertama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada selebgram perempuan dengan bukti unggahan video pada akun pribadinya @cut.intannabila di Instagram 13 Agustus 2024. Dalam catatan Komnas Perempuan terhitung dari tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi data tertinggi yang terus terus dilaporkan. Pada laporan 21 tahun catatan tahunan yang dimiliki, terdapat 2,5 juta kekerasan di ranah personal dan diantara catatan tersebut, kekerasan terhadap istri (KTI) dengan laporan terbanyak, yaitu 484.993 kasus. Kedua, kekerasa intoleransi yaitu, larangan penggunaan jilbab bagi paskibraka yang diatur dalam keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut dan sikap tampang pasukan  pengibaran bendera pusaka. Aturan demikian memunculkan kontroversi dan menimbulkan diskriminasi. Seharusnya keberagaman busana dapat memperlihatkan Indonesia sebagai negara yang beragam, mengingat bahwa Islam merupakan salah satu agama yang terdapat di Indonesia dan memiliki ciri khas tersendiri dalam berbusana, yaitu menggunakan jilbab yang dinilai dalam Islam sebagai salah satu simbol Muslimah (perempuan Islam).

17 Agustus 2024 tentu menjadi perayaan kemerdekaan dengan harapan optimalisasi dalam pengimplementasian Undang-undang PKDRT dalam upaya melindungi berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga termasuk sebagai upaya melindungi perempuan dalam lingkup komunitas yang bernama keluarga. Selajutnya, kehadiran BPIP seharusnya mampu memberi penguatan terhadap praktik-praktik penguatan ideologi dengan aturan-aturan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

Kekayaan sejarah Indonesia yang tidak lepas dari peran serta keterlibatan Perempuan didalamnya harus menjadi catatan penting dan motivasi besar bagi Perempuan Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan yang ada, baik itu soal kekerasan, diskriminasi, marginalisasi dan bentuk-bentuk lain yang merugikan keberadaan perempuan sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan Indonesia maju tanpa kekerasan terhadap perempuan. Merdeka !

Penulis: Sekretaris Umum Kohati PB HMI, Dri Fia Yulanda

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya