Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah diputus pada 15 Agustus 2024. Dia berdalih, sampai pada tahap tersebut telah banyak proses yang dilalui sehingga perlu banyak pertimbangan yang dibutuhkan.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan. Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya," bebernya.
"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," pungkasnya.
(Awaludin)