JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah akan membatalkan atau tidak pencalonan pasangan independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal itu sebagai respon isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Rapat pleno akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantornya, Sabtu (17/8/2024).
Dia menjelaskan, bahwa dalam rapat pleno akan dibahas mengenai rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Termasuk jika nantinya rekemendasi bawaslu tentang banyaknya masyarakat yang mengadu atas pencatutan tersebut.
"Kalau ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu kami tindak lanjuti apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, tentu kami akan perhitungkan, ya," jelasnya.