JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menyebut, proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin telah sesuai prosedur yang ada. Dalam hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memantau ketat segala bentuk aktivitas Jessica.
"Hari ini saya hanya memastikan, pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," ujarnya pada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, mulai hari ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Jessica pun saat ini telah terdaftar sebagai klien dari Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Ke depan, kata dia, Jessica wajib menjalani proses wajib lapor selama masa bebas bersyaratnya sebagai warga binaan Bapas. Bapas pun bakal melakukan pemantauan terhadap segala aktivitas Jessica, yang mana Jessica diharuskan mendapatkan izin saat hendak keluar kota atau provinsi hingga keluar negeri.
"Artinya, akan melaksanakaan proses pembinaan intergrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam tengang waktu itu, segala syarat, segala program Bapas harus dilaksanakan," katanya.
(Puteranegara Batubara)