JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida. Jessica menyebutkan ia hanya bisa berdoa terkait PK diterima atau tidaknya PK yang pihaknya ajukan.
"Hanya bisa berdoa aja, kalau masa depan ga ada yang tahu," kata Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dalam PK ini, kuasa hukum Jessica Wongso menyertakan Novum berupa rekaman CCTV yang utuh. Jessica mengaku kaget ketika ditemukan novum tersebut.
"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya gabisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, Dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).