Selain itu, Jessica Wongso juga melampirkan dugaan kekeliruan hakim dalam pengajuan PK perkara yang dikenal dengan kopi sianida itu.
"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan Hakim, begini ya hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi semua pembunuhan di Republik ini pasti diautopsi," ujar Otto.
(Puteranegara Batubara)