Selain itu, Jessica Wongso juga melampirkan dugaan kekeliruan hakim dalam pengajuan PK perkara yang dikenal dengan kopi sianida itu.
"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan Hakim, begini ya hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi semua pembunuhan di Republik ini pasti diautopsi," ujar Otto.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.