JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengembangkan kasus oknum mahasiswa asal Aceh yang membawa sabu seberat 4,5 kg dari luar negeri. Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.
"Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Senin (19/8/2024).
Dia mengatakan, aksi kedua mereka apes ditangan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Sama, kalau barang haram seberat 4,5 kg berhasil lolos ke Palembang bonus mereka sebanyak Rp100 juta juga," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, yang berperan adalah oknum mahasiswa ini (M). "M ini yang diduga hubungan dari luar, sedangkan E berperan membantu untuk sampai ke Palembang," imbuh Ernesto.
Menurutnya, M ini adalah dari keluarga berada. "Orang tuanya merupakan pengusaha warung kopi. Jadi merasa mudah mendapatkan uang secara instan, akhirnya nekat menjadi kurir narkoba," tandasnya.