Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Total Rp7 Miliar

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |18:49 WIB
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Total Rp7 Miliar
Polisi ungkap peredaran narkoba di Bekasi total Rp7 miliar (Foto : MNC Media/Ade S)
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan itu dilakukan sejak 3 Juni hingga 8 Agustus 2024, dari 9 perkara yang ditangani. 

Total pelaku berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S yang seluruh pelaku berasal dari berbagai wilayah diantaranya Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara. Jika dinominalkan, narkoba tersebut senilai Rp7 miliar

"Penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP. Antara lain di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Bogor,  Kecamatan Cikarang Utara, Karawang Barat, Perumahan Kecamatan Tambun Selatan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kemudian Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga Kosambi, Tangerang. Selanjutnya TKP ada di Hotel Jakarta Pusat, dan di Hotel Fashion, Jakarta Pusat," terangnya.

"Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu (14/8/2024).

Twedi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.

"Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.

Sementara, kata Twedi, barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa. Jika diuangkan mencapai Rp7 miliar," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement