Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Total Rp7 Miliar

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |18:49 WIB
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Total Rp7 Miliar
Polisi ungkap peredaran narkoba di Bekasi total Rp7 miliar (Foto : MNC Media/Ade S)
A
A
A

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram.

"Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.

Para pelaku, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement