Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram.
"Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.
Para pelaku, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)