Siswi SMA di Bandung Barat Dicabuli Sopir Truk, Diancam Disantet

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 13:59 WIB
Gadis cantik di Bandung Barat dicabuli sopir truk (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Share :

BANDUNG BARAT - Nasib pilu dialami siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang baru berusia 16 tahun. Dia dibawa kabur hingga dirudapaksa seorang sopir truk berinisial RSA (20). 

Peristiwa yang dialami anak dibawah umur itu bermula ketika mereka berkenalan lewat media sosial Telegram hingga akhirnya saling bertukar nomor WhatsApp. Mereka akhirnya berpacaran, namun tidak pernah bertemu sama sekali.

"Modusnya dideketin, dipacarin. Selama 5 bulan itu saling komunikasi, tapi tidak pernah bertemu," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).

Akhirnya, pada Sabtu 17 Agustus 2024, sopir truk itu menemui korban di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Dia sengaja datang dari wilayah Jawa Timur. Tanpa pikir panjang sopir truk itu membawa korban menggunakan sepeda motor ke sebuah apartemen dan hotel di wilayah Kota Bandung hingga membawa lari ke Bekasi.

"Korban didatangi pelaku kemudian tanpa izin orang tua dibawa. Kemudian dimatikan telepon sehingga keluarga tak bisa menghubungi," ujar Tri.

Selama pelarian itu, pelaku kemudian melancarkan rencana awalnya untuk mencabuli hingga menyetubuhi korban. Pelaku mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika menolak aksi bejatnya itu.

"Modusnya dipacari, dideketin terus mulai terbawa suasana. Saat dibawa sempet diancam kalau dia gak menuruti apa yang dimau nanti, keluarganya akan disantet. Saat korban dibawa lari gak ada harta yang diambil, niatnya pelaku memang melakukan pencabulan korban," beber Tri

Pihak keluarga pun merasa resah karena anaknya tidak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian. "Dari 17 Agustus 2024 sudah dilaporkan keluarga yang merasa kehilangan karena tidak bisa dihubungi, di sekolah tidak ada sehingga melaporkan ke polisi," kata Tri.

 

Mendapati laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu 18 Agustus 2024, di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat," ujar Tri.

Akibat perbuatan bejat sopir truk itu, lanjut Tri, korban mengalami trauma. Pihaknya akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.

Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun," ucap Tri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya