JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu dilakukan setelah Hasyim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
DKPP juga mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu, berdasarkan fakta fakta dipersidangan. Sebelumnya, Hasyim juga dianggap telah merendahkan martabat dan kehormatan perempuan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang ada padanya juga terjadi dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
Hasyim diberikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir karena menjalin hubungan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu. Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terungkap bagaimana Hasyim melakukan komunikasi via whatsapp dengan nada kurang sopan.
Berikut beberapa fakta persidangan terkait komunikasi antara pengadu dengan teradu.
1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak Pengadu (CAT) jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag. Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023 .
Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.