 
                JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 731 tentang penetapan dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Berdasarkan salinan yang diterima Okezone, Senin (15/9/2025), nampak ada 14 pejabat KPU yang telah mendatangi keputusan tersebut. Dalam Keputusan KPU 731 itu terdapat 16 dokumen persyaratan peserta Pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Namun 16 dokumen tersebut bisa saja diumumkan ke publik asalkan pihak atau peserta Pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Berikut daftar lengkap informasi publik yang dikecualikan yaitu dokumen persyaratan Capres-cawapres:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.