Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Akan Rahasiakan Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres, Salah Satunya Ijazah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |12:46 WIB
KPU Akan Rahasiakan Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres, Salah Satunya Ijazah
Logo Komisi Pemilihan Umum/Foto: Istimewa
A
A
A

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari Kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement