BANDARLAMPUNG - Buronan Kepala Desa yang mencabuli anak buahnya di Kabupaten Lampung Selatan diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan kejaksaan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 19 Juli 2024.
Terdakwa Bagus Adi Pamungkas alias BAP saat ini telah digelandang dan diamankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Iya, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap atas nama terdakwa BAP," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).
Ricky mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatannya adalah bawahannya sendiri. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
"Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Ricky.