Ricky menyebutkan, paska diamankan Tim Tabur kejaksaan gabungan tersebut, terdakwa Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif hingga proses pengamanannya dapat berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.
Ricky melanjutkan dengan adanya penangkapan salah satu buronan ini, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran.
Dia menegaskan, kepada para DPO tidak ada tempat dan ruang yang aman untuk bersembunyi dan menghindari jerat proses hukuman pidana.
"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tabur Kejaksaan Agung RI akan terus mengejar keberadaan para DPO," pungkas Kasi Penkum.
(Awaludin)