Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tahun Buron, Kades Lampung Selatan Terpidana Cabul Ditangkap di Bekasi

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |00:01 WIB
    2 Tahun Buron, Kades Lampung Selatan Terpidana Cabul Ditangkap di Bekasi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Buronan Kepala Desa yang mencabuli anak buahnya di Kabupaten Lampung Selatan diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan kejaksaan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 19 Juli 2024.

Terdakwa Bagus Adi Pamungkas alias BAP saat ini telah digelandang dan diamankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Iya, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap atas nama terdakwa BAP," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).

Ricky mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor: 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatannya adalah bawahannya sendiri. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

"Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Ricky.

Ricky menyebutkan, paska diamankan Tim Tabur kejaksaan gabungan tersebut, terdakwa Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif hingga proses pengamanannya dapat berjalan dengan lancar.

"Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.

Ricky melanjutkan dengan adanya penangkapan salah satu buronan ini, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran.

Dia menegaskan, kepada para DPO tidak ada tempat dan ruang yang aman untuk bersembunyi dan menghindari jerat proses hukuman pidana.

"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tabur Kejaksaan Agung RI akan terus mengejar keberadaan para DPO," pungkas Kasi Penkum.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement