JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bicara soal peluang partainya mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta. Hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). "Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDI Perjuangan berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.
Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. RK mengaku siap berhadapan dengan siapa saja yang maju di Pilkada Jakarta.
“Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali di Walikota Bandung 8 pasang, pernah 4 pasang, makin banyak makin bagus,” kata RK kepada wartawan di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
RK menjelaskan, dirinya mengikuti terkait putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Iya jadi saya mengikuti saja keputusan dari aturan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti, kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya,” jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )