DPR Tak Pakai Putusan MK soal Batasan Usia, Kaesang Tetap Bisa Melenggang di Pilkada

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 12:35 WIB
Kaesang Pangarep. Dok IST
Share :

"Kan kelihatan daritadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi pdi sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja," tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.

Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. 

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya