JAKARTA - Ribuan buruh mulai memenuhi depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) ini. Mereka menuntut DPR DAN Pemerintah menjalankan putusan MK Nomor 60 soal ambang batas pencalonan di Pilkada 2024.
"Hanya satu (para buruh minta) agar DPR-Pemerintah RI melaksanakan keputusan MK nomor 60 dan nomor 70, siap kawal semua?" kata orator di atas mobil komandonya, Kamis (22/8/2024).
Ribuan buruh tampak memenuhi Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung DPR-MPR RI untuk mulai menyuarakan aspirasinya. Terdapat sejumlah orang yang melakukan orasi dari atas mobil komando, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga dosen dan pakar hukum dari sejumlah universitas yang turut hadir di aksi demo tersebut.
Setidaknya, ada satu poin utama yang disampaikan para buruh dan mahasiswa di depan Gedung DPR tersebut. Mereka meminta DPR dan Pemerintah segera menjalankan putusan MK tentang ambang batas Pilkada 2024.
Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR RI sendiri terpantau telah ditutup, tepat dari arah Semanggi menuju arah Slipi. Pasalnya, massa aksi telah memenuhi jalanan.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. "Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.
Dua, menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(Arief Setyadi )