Megawati: Putusan MK Final, bila Diingkari Melanggar Konstitusi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 15:37 WIB
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan menolak putusan MK sama seperti melanggar konstitusi/Foto: Youtube PDI-P
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Bila diingkari berarti terjadi pelanggaran konstitusi.

Hal itu disampaikan Megawati saat memeberikan pidato pada acara pemberian dukungan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Mulanya, Megawati menegaskan peran dan fungsi MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa putusan MK bersifat final.

"Pasal 24C ayat 1 (UUD 1945), MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final, Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh," terang Megawati.

Ketentuan tersebut berlaku pada putusan MK yang menguji sebuah produk undang-undang (UU). "Berarti UU berada di bawahnya, terhadap UUD," terang Megawati.

Seandainya ada orang yang menyalahi UUD, Presiden ke-5 RI ini menyebutnya bukan orang Indonesia. Orang tersebut telah melanggar konstitusi.

"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya