Terekam CCTV Rampas Ponsel Pelajar, Pemuda di Bandarlampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 04:01 WIB
Jambret di Bandarlampung ditangkap (Foto: dok polisi)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.  Sementara di hadapan petugas, pelaku ES mengaku baru pertama kali menjambret lantaran terdesak ekonomi.

"Pertama kali, terdesak untuk kebutuhan ekonomi, pisau itu punya abang siomay, nyesel ini pertama kali," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya