- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
(Angkasa Yudhistira)