JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengungkapkan kronologi pembagian kuota haji tambahan Indonesia 2024. Kuota tambahan ini menjadi pembahasan utama Pansus Angket Haji di DPR RI.
Hal ini terungkap saat Hilman Latief hadir sebagai saksi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket Haji di DPR pada Rabu, 21 Agustus lalu. Dalam rapat tersebut, Hilman menceritakan pembagian kuota haji khusus sebagai sebuah rumusan yang diajukan oleh Kemenag dalam pertemuan Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi.
“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi,-red), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota, termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu.” ujar Hilman Latief menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus dari Partai Golkar, John Kenedy Azis, dikutip Minggu (25/8/2024).
Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid yang memimpin RDP dengan Kemenag, langsung menanggapi penjelasan Dirjen PHU Hilman Latief.
“Oke, yang membuat rumusan Kemenag. Jadi ini pengakuan bagus, bahwa Kementerian Agama-lah yang merumuskan bahwa 10.000-10.000 itu kepada Kementerian Haji (Arab Saudi).”’ tegasnya yang kemudian dibenarkan oleh Dirjen PHU.
Kuota haji khusus sendiri telah menjadi polemik antara Kementerian Agama dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jamaah.