JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat pasangan tunggal akan melawan kotak kosong di 48 wilayah. Hal itu terbaca bedasarkan informasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), 1 wilayah untuk tingkat provinsi, 42 kabupaten, 5 Kota.
Anggota KPU RI, Idham Holik lebih dulu menjelaskan, pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Namun jika sampai hari terakhir hanya ada paslon tunggul, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Tidak hanya untuk kasus ( Provinsi ) Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).