Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2024 16:25 WIB
Illustrasi Pemilu
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat pasangan tunggal akan melawan kotak kosong di 48 wilayah. Hal itu terbaca bedasarkan informasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), 1 wilayah untuk tingkat provinsi, 42 kabupaten, 5 Kota.

Anggota KPU RI, Idham Holik lebih dulu menjelaskan, pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Namun jika sampai hari terakhir hanya ada paslon tunggul, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.

"Tidak hanya untuk kasus ( Provinsi ) Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya