JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Kalideres menangkap dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) yang diduga telah melakukan aborsi, terhadap janin hasil hubungan gelap mereka yang telah berusia 8 bulan. Keduanya ditangkap di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menjelaskan, bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023. Namun, sebenarnya RR telah memiliki istri sah sehingga keduanya melakukan hubungan terlarang.
"Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost," kata Abdul Jana dalam keterangannya Polsek Kalideres, Jumat (30/8/2024)
Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.