Pansus Haji DPR Gandeng LPSK, Ada Saksi yang Diintimidasi Usai Beri Keterangan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 02 September 2024 10:59 WIB
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK/ilustrasi
Share :

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya mengungkap bahwa adanya saksi yang mulai mendapatkan tekanan-tekanan. Hal ini setelah memberikan keterangan kepada Pansus Haji.

Awalnya, dia menyebut jika pansus mulai menemukan titik terang terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

“Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” kata Wisnu, Senin (2/9/2024).

Namun demikian, lanjut dia, investigasi yang dilakukan oleh pansus angket haji DPR menuai konsekuensi serius. Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi mulai dialami oleh sejumlah saksi dan anggota pansus angket haji DPR.

“Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur non pemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap dia.

Merespons hal itu, Pansus Angket Haji DPR berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.

“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan. Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau Rumah Aman.

Selain itu, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada pansus angket haji DPR.

"Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” katanya.

Wisnu menambahkan, LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.

“Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR,” tutup Wisnu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya