DPR Sebut Perlu Ada Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 02 September 2024 14:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan membahas bersama pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk membahas regulasi tersebut.

"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," pungkasnya.


 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya