PTUN Tolak Gugatan Nurul Gufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 16:39 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah daluwarsa. 

PTUN menolak gugatan Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. 

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selalu Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan. 
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya