Perawat yang Lecehkan Pasien di Klinik Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara 

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 19:35 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
Share :

TANGERANG - Polisi telah menahan H yang merupakan perawat di klinik Kota Tangerang lantaran melakukan pelecehan terhadap pasien berusia 19 tahun. Pelaku terancam 12 tahun penjara.

“Hari ini sudah kami sudah gelar perkara untuk menetapkan H sebagai tersangka, kami juga lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Pelaku H disangkakan dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022:

Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dan tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero menyebutkan, pelaku melanggar SOP saat melakukan tugasnya.

“Bahwa Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” kata David kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Dia menuturkan, dalam SOP yang benar, seharusnya pemeriksaan terhadap pasien harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya