JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Keputusan tersebut bakal tetap dibacakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.
"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/9/2024).
Menurut Haris, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ghufron. "Belum (konfirmasi hadir)," ujarnya.
Terpisah, Ghufron mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang, jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron, Selasa (3/9/2024).
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron
Sekadar informasi, PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
(Puteranegara Batubara)