Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Segera Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Usai Gugatan Ditolak PTUN

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |17:55 WIB
Dewas KPK Segera Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Usai Gugatan Ditolak PTUN
Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membacakan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Hal tersebut sempat ditunda lantaran salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, pembacaan putusan ini tidak lepas setelah adanya putusan PTUN yang dibacakan hari ini. Menurutnya, sidang etik dengan agenda pembacaan putusan bakal digelar akhir pekan ini. 

"Rencana jumat akan diputus," kata Albertina saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024). 

Diberitakan sebelumnya, PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa. 

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement