Bacakan Putusan Etik Jumat Lusa, Dewas KPK Ungkap Nurul Ghufron Belum Konfirmasi Hadir 

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 September 2024 12:43 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Keputusan tersebut bakal tetap dibacakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir. 

"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/9/2024). 

Menurut Haris, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ghufron. "Belum (konfirmasi hadir)," ujarnya. 

Terpisah, Ghufron mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK. 

"Saya dari awal kan mengikuti sidang, jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron, Selasa (3/9/2024). 

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Sekadar informasi, PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya