Breaking News! Dewas KPK Putus Nurul Ghufron Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi dan Potong Gaji

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 15:35 WIB
Dewas KPK Putus Nurul Ghufron Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji/Okezone
Share :

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang putusan etik ini,  Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya