"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
Diketahui, dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.
(Fahmi Firdaus )