Dijatuhi Sanksi, Nurul Ghufron Dapat Teguran Tertulis dan Potongan Gaji 20 Persen 

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 16:52 WIB
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi potongan gaji enam bulan (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron berupa sanksi sedang. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Nurul Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya. 
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya