JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron berupa sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Nurul Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )