JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diputus melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Salah satu hukumannya berupa pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang dan Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina di ruang sidang Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Untuk yang meringankan, Albertina hanya menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sebelumnya, Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.