Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan berpergian tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024.
"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
(Fahmi Firdaus )