Kirim Surat Kaleng, Penumpang Rampok Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 13:00 WIB
Ilustrasi perampokan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Penumpang taksi online berinisial MIS alias Ibnu (30) yang merampok sopir taksi online berinisial BI ditangkap. Setelah merampok mobil, pelaku sempat mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan setelah pelaku merampok mobil, pelaku juga mengirimkan surat kaleng kepada korban. Dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan Rp70 juta untuk mengembalikan mobil korban.

"Setelah mencuri, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk STNK yang berisi alamat korban. Dia kemudian mengirimkan surat beserta beberapa barang pribadi korban, seperti Alquran, dengan pesan bahwa mobilnya akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan," ujarnya.

Motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban.

"Awalnya terlilit utang. Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya