BANDARLAMPUNG - Sebanyak 28,5 juta batang rokok dan 2 ribu liter miras ilegal dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (12/9/2024).
Barang bukti senilai Rp37,8 miliar yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kurun waktu Maret 2023 hingga Juni 2024.
Kepala Kanwil Bea Cukai Lampung, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, dari total barang bukti tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,7 miliar.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan beberapa kasus.
"Ada 28,5 juta batang rokok dan 2 ribu liter lebih Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar (rokok) dihancurkan (miras). Barang bukti yang telah menjadi milik negara ini hasil penindakan periode Maret 2023 dan Juni 2024," ujar Estty, Kamis (12/9/2024).