Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.
Sementara terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-polres yang lain khususnya Solo dan Jogja,”tutup AKP Zainul Abidin
(Fahmi Firdaus )