Sejatinya, menurut Dhahana, Kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan. Untuk itu, kini pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
“Kami meyakini Kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak serius pada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan. Untuk itu, sekali lagi kami menghimbau agar perusahaan memperhatikan dan menghormati Kesehatan mental para tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia ini,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )