Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW, kata Deolipa, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada sebuah perusahaan pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan penerbangan di Indonesia dengan perusahaan pesawat dari China pada tahun 2006.
Kemudian, pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk perusahaan penerbangan di Indonesia antara pemerintah dengan salah satu bank China.
Adapun, pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.
Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi perusahaan penerbangan asal China tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Harga pesawat ternyata hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat.