KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Rorotan Rp223 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 21:30 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dalam kasus itu, KPK menaksir, kerugian negara mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar). 

"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00). 

Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya