Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 15:04 WIB
Susno Duadji jadi saksi di Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Foto: Okezone/Agung Bakti)
Share :

CIREBON - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa tidak semua anggota kepolisian berhak melakukan penangkapan. Hal itu disampaikan Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Keterangan ini diduga terkait dengan tindakan Iptu Rudiana yang kala itu diduga melakukan penangkapan terhadap para terpidana kasus kematian Vina dan Eky. Rudiana diketahui merupakan ayah Eky yang juga jadi korban dalam kejadian 8 tahun silam itu.

"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," ucap Susno Duadji.

Susno Duadji pun meminta, untuk tidak mencampur adukkan antara penangkapan dengan pengamanan. “Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri ya itu mengamankan tapi bukan menangkap," katanya.

Susno Duadji juga menjelaskan terkait proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara. "Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya, tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," ucapnya.

"Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, enggak bisa," lanjutnya.

Sebab menurutnya, penanggung jawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga itu sendiri. "Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet, lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggungjawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara," terangnya.

Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik. "Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi ini menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, TV, nah maka penanggung jawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya